Haji Tamattu Adalah Apa? Beda dengan Ifrad dan Qiran

Haji tamattu adalah cara berhaji dengan mengerjakan umroh lebih dulu pada bulan-bulan haji, bertahallul, lalu berihram lagi untuk haji pada tahun itu juga (detikHikmah). Jamaah yang memilih tamattu wajib membayar dam berupa seekor kambing (NU Online). Bila tidak mampu, dam diganti puasa sepuluh hari: tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah pulang.

Selain tamattu, ada dua jenis haji lain, yaitu ifrad dan qiran. Artikel ini menjelaskan bedanya, siapa yang wajib membayar dam, dan aturan pembayaran dam yang berlaku untuk jamaah Indonesia sejak 2026.

Pengertian Haji Tamattu, Ifrad, dan Qiran

Jamaah haji Indonesia berhak memilih salah satu dari ketiga jenis haji ini. Bedanya ada pada urutan umroh dan haji serta kewajiban dam.

  • Haji tamattu: berihram umroh di bulan haji, menyelesaikan umroh sampai tahallul, lalu berihram haji dari Makkah pada hari tarwiyah, 8 Dzulhijjah. Di antara keduanya jamaah bebas dari larangan ihram.
  • Haji ifrad: berihram untuk haji saja. Umroh, bila ingin dikerjakan, dilakukan setelah rangkaian haji selesai.
  • Haji qiran: berniat haji dan umroh sekaligus dalam satu ihram, dan tetap berihram sampai rangkaian haji selesai.

Dasar kewajiban dam bagi tamattu adalah QS Al-Baqarah ayat 196, yang mewajibkan hadyu bagi orang yang mengerjakan umroh sebelum haji dan keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram.

Jamaah haji Elharamain Wisata berpakaian ihram dicukur rambutnya dengan alat cukur saat tahallul

Perbandingan Tiga Jenis Haji

Aspek Tamattu Ifrad Qiran
Urutan Umroh dulu, lalu haji Haji dulu, umroh sesudahnya Haji dan umroh dalam satu ihram
Lama memakai ihram Dua kali, ihram umroh lalu ihram haji pada hari tarwiyah Sejak miqat sampai tahallul haji Sejak miqat sampai tahallul haji
Dam Wajib Tidak wajib Wajib

Urutan Ibadah Haji Tamattu

Urutan berikut merujuk penjelasan detikHikmah yang mengutip Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq.

  1. Ihram umroh di miqat, lalu tawaf, sa’i, dan tahallul setibanya di Makkah.
  2. Masa halal di Makkah. Jamaah memperbanyak ibadah di Masjidil Haram tanpa terikat larangan ihram.
  3. Ihram haji pada 8 Dzulhijjah dari tempat menginap di Makkah, lalu menuju Mina untuk tarwiyah.
  4. Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah, dilanjutkan mabit di Muzdalifah.
  5. Melontar jumrah aqabah, tahallul, tawaf ifadhah, dan sa’i haji mulai 10 Dzulhijjah. Rincian tahallulnya ada di artikel tahallul haji.
  6. Mabit di Mina dan melontar tiga jumrah pada hari tasyrik, lalu tawaf wada sebelum meninggalkan Makkah.
Rombongan jamaah haji pria Elharamain Wisata berpakaian ihram dengan kepala tercukur di area Masjidil Haram

Aturan Dam Haji Tamattu untuk Jamaah Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pembayaran dam pada 16 Maret 2026. Menurut pemberitaan RRI dan NU Online, isinya antara lain:

  • Jamaah bebas memilih ifrad, qiran, atau tamattu. Jamaah qiran dan tamattu wajib membayar dam.
  • Dam yang disembelih di Arab Saudi wajib melalui jalur resmi pemerintah Saudi, yaitu program Adahi, dengan pembayaran melalui platform Nusuk Masar sekitar 720 riyal atau sesuai tarif musim berjalan.
  • Dam juga dapat dilaksanakan di Indonesia melalui BAZNAS, LAZ, organisasi keagamaan, atau KBIHU dengan prinsip syariat, akuntabilitas, dan transparansi.
  • Jamaah, petugas, dan pembimbing dilarang menyembelih dam di luar mekanisme resmi.

Perbedaan pendapat soal dam di tanah air

Majelis Ulama Indonesia berpandangan lain. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dalam pernyataan 15 Mei 2026, menegaskan bahwa dam yang disembelih di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, tidak sah, dan meminta Kemenhaj merevisi edaran tersebut. Sehari sebelumnya, Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan edaran itu akan diperkuat, bukan dicabut, dengan memfasilitasi dua jalur sesuai keyakinan jamaah (NU Online, Mei 2026).

Jamaah yang mengikuti pendapat bahwa dam harus disembelih di Tanah Haram tetap dapat menunaikannya di Saudi melalui jalur Adahi. Diskusikan pilihan ini dengan pembimbing ibadah sejak manasik agar keputusannya mantap sebelum berangkat.

Pasangan suami istri jamaah haji Elharamain Wisata berpakaian ihram putih berfoto dengan latar perbukitan berbatu

Haji Plus Elharamain Wisata

Gambaran lama program haji plus bisa dibaca di artikel haji plus berapa hari.

Jika Anda sedang membandingkan pilihan, artikel umroh sebelum haji membahas suasana hari-hari di Makkah sebelum puncak haji. Informasi paket dan pendaftaran tersedia di halaman haji plus dan di Elharamain Wisata, atau tanyakan langsung melalui WhatsApp 0812-8729-2422.

Tanya Jawab Seputar Haji Tamattu

Apa arti tamattu dalam haji?

Haji tamattu berarti mengerjakan umroh lebih dulu pada bulan-bulan haji, lalu berhaji pada tahun itu juga. Di antara umroh dan haji, jamaah melepas ihram dan boleh melakukan hal yang dilarang saat ihram sampai hari tarwiyah.

Berapa dam haji tamattu?

Dam tamattu berupa seekor kambing. Untuk jalur resmi di Saudi musim 2026, pembayarannya melalui Nusuk Masar sekitar 720 riyal atau sesuai tarif musim berjalan.

Bagaimana jika tidak mampu membayar dam?

Al-Qur’an menetapkan penggantinya berupa puasa sepuluh hari, yaitu tiga hari selama masa haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

Apakah haji ifrad lebih utama dari tamattu?

Ulama berbeda pendapat. Mazhab Maliki berpendapat haji ifrad lebih utama dari tamattu, sedangkan Mazhab Hambali berpendapat tamattu lebih utama dari qiran dan ifrad. Surat Edaran Kemenhaj S-50/BN/2026 membebaskan jamaah haji Indonesia memilih salah satu dari ketiganya.

Rujukan: Al-Qur’an Kemenag, QS Al-Baqarah 196; RRI, “Indonesia Issues Hajj Circular on Dam Payment and Pilgrim Protection” (17 Maret 2026); NU Online, “Kemenhaj Terbitkan Surat Edaran tentang Aturan Pilihan Jenis Haji dan Mekanisme Resmi Pembayaran Dam” (17 Maret 2026) dan “Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air” (15 Mei 2026); NU Online, “Ketentuan Dam bagi Jamaah yang Tinggalkan Wajib Haji” (18 April 2024); detikHikmah, “Urutan Haji Tamattu dan Ifrad dari Awal sampai Akhir” (30 November 2025).